Tanpa Diketahui TPK, Pengerjaan Proyek Hotmix Desa Beru Jereweh di Soal,,!

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pengelolaan Dana Desa (DD) mesti menjadi perhatian serius. Transpransi, akuntabilitas dan efektifitasnya masih harus terus ditingkatkan oleh Pemerintahan Desa. Apalagi Aparatur dan Organisasi Perangkat kerja Pemerintah Desa sudah memiliki tupoksi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementrian Desa, termasuk dalam mengelola anggaran.

Di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Masyarakat setempat melaporkan proyek Hotmix di dua tempat itu, diketahui menggunakan Dana Desa (DD) dengan total nilai sebesar Rp. 370 juta. Namun, anehnya pada saat pengerjaan proyek hotmix jalan desa tanpa di ketahui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan, Kepala Desa setempat, diduga mengabaikan peran dan tupoksi TPK.

Padahal jelas, tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa memiliki tugas melaksanakan Swakelola, mengawasi Swakelola, menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia, memilih dan menetapkan Penyedia, mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia, memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia.

Prihal tersebut, diungkap oleh Ketua TPK Desa Beru, Husren, di hubungi wartawan di kediamannya, Rabu (10/6/2020) sore tadi. Dirinya, mengaku bahwa didalam pelaksanaan proyek hotmix jalan desa yang di kerjakan menjelang hari Raya Idul Fitri kemarin, tanpa sepengetahuan pihaknya dan masalah ini sangat di sayangkan.

Menurutnya, TPK memiliki fungsi dan peranan yang jelas dalam setiap proses kegiatan di desa sebagai tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

“Jadi, terkait proses dan segala urusan yang dilakukan Pemdes dalam hal pengerjaan proyek hotmix jalan desa, seharusnya mengikuti mekanisme aturan yang telah di tentukan,” sesalnya.

Adapun untuk proses pelaporan nanti, dirinya selaku ketua TPK tidak akan bertangungjawab dan tidak berani untuk menandatangani berkas proyek fisik yang telah di kerjakan. Bahkan, dirinya berniat untuk melaporkan masalah ini ke Pemerintah Daerah melalui Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan proyek hotmix tersebut.

“Kami bersama anggota TPK, tidak akan mungkin berani menandatangani berkas terkait pertanggungjawaban atas proyek yang telah selesai di kerjakan, karena kami menduga banyak aturan yang ditabrak. Untuk itu dalam waktu dekat, saya bersama anggota TPK berencana akan melaporkan masalah ini kepada pihak terkait,” bebernya.

Sementara, Kepala Desa Beru Jereweh di temui awak media tidak berada di tempat. “Pak Kades lagi istirahat, baru saja beliau pulang,” ujar salah satu staf Desa yang di temui wartawan hari ini.

Terpisah, Camat Jereweh Badaruddin, S.Pd, di konfirmasi via seluler menyebut, sudah menerima laporan terkait hal tersebut.

“Laporan terkait masalah tersebut sudah kami dapat. Saya langsung menugaskan Kasi Pemerintahan untuk turun melakukan cek lapangan dan koordinasi dengan Kepala Desa, agar laporan dari masyarakat terkait pekerjaan yang tidak sepengetahuan TPK segera di lakukan koordinasi dan tidak melanggar aturan,” kata Badaruddin singkatnya.

Berdasarkan hasil investigasi media, proyek hotmix jalan desa yang di kerjakan di dua tempat sekaligus berlokasi di RT. 09/02 sepanjang 247 meter dan di RT. 08 sepanjang 278 meter dengan total sebesar Rp. 370 juta dari anggaran (DD) tahun 2020. Saat ini pengerjaan telah selesai. Bahkan, diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan spek dan RAB yang ada.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *