(Foto Ist : Ilustrasi)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kisruh terkait karyawan dan beberapa perusahaan tambang sub kontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih terus menuai masalah. Pasalnya, empat pekerja lokal Sumbawa Barat, mempertanyakan status Alert List (Daftar Peringatan) yang di lakukan perusahaan Sub Kontraktor PT. AMNT terhadap mereka
Informasi yang di himpun media ini, terdapat empat karyawan lokal yang bekerja di PT Vektor dan PT Pacific Dwiyasa Putra tersebut, sejak bekerja selama dua tahun tiga bulan hingga berakhir masa kontraknya mereka tidak merasa melakukan kesalahan.
Namun, ketika perusahaan tempat di mana mereka bekerja akan melakukan perpanjangan masa kerja dan induction, pada saat melakukan pengambilan badge ternyata didalam sistem empat pekerja lokal tersebut bahkan masuk dalam daftar peringatan (Alert List) dan black list.
Menanggapi persoalaan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat, Ir. H. Muslimin., HMY melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohirudin.,SH., saat dikonfirmasi, Senin (7/10) Pagi membenarkan prihal tersebut.
“Memang benar ada empat karyawan perusahaan tambang Sub Kontrak PT AMNT yang datang melaporkan pada bulan September yang lalu terkait masalah Alert List,” ujar Tohir.
Dari empat karyawan lokal ini, lanjutnya, terdiri dari tiga karyawan PT Pacific Dwiyasa Putra dan satu karyawan PT Vektor masuk dalam daftar peringatan dimana pada saat akan memperpanjang badge di Departement Security PT Aman Mineral Nusa Tenggara.
Mengenai Alert List ataupun Black List, sambungnya lagi, secara spesifik tidak ada regulasi dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
“Itu merupakan kebijakan dari perusahaan ketika seorang karyawan melakukan kesalahan tertentu, misalnya apabila karyawan melakukan kesalahan ringan mungkin diberikan peringatan (alert List) dan bila melakukan kesalahan berat karyawan tersebut terkena Black list,” jelasnya.
Secara umum memang di atur dalam UU, akan tetapi perusahaan dapat membuat peraturan lain yang tidak diatur dalam UU tetapi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
“Terkait permasalahan ini, kami sudah bersurat ke PT AMNT untuk meminta data tersebut karena hingga saat ini kami belum mengetahui alasannya, apa dan berapa lama karyawan tersebut masuk dalam daftar peringatan,” ujarnya.
Namun, langkah awal sudah kami lakukan dimana saat ini kami mencari tahu penyebab dan alasan keempat karyawan ini di berikan sangsi berupa Alert List, setelah itu baru pihak Dinas Melalui Bidang Hubungan Keindustrian dan Perlindungan Tenaga Kerja menengahi permasalahan ini.
“Apabila sudah ada kejelasan pihak perusahaan terkait masalah ini, kami akan langsung menengahinya,” pungkasnya.
Terpisah, Anita Avianty, Head Of Corporate Communications di konfirmasi media via selular, Senin (7/10) Siang, namun sayangnya, hingga berita ini di publish pihak PT AMNT belum memberikan keterangan lebih lanjut. Hanya saja menjawab pesan Whatsapp awak media, “Saya minta dan akan cek dulu informasinya ya,” kata Anita singkatnya, menjawab pertanyaan awak media.(ID/SB)